Wakil ketua Baleg Saan Mustopa, mengatakan pengembalian dari rapat paripurna justru membuat pembahasan revisi ini diprediksi molor lagi. Bahkan bisa jadi revisi yang targetnya selesai 5 Desember sesuai kesepakatan KIH-KMP, habis waktu untuk menyusun Prolegnas.
"Nggak mungkin bisa dibahas pada masa sidang ini, paling habis reses. Paling yang bisa dibahas sebelum tanggal 5 Desember adalah memfokuskan pembahasan Prolegnas 2014-2019," kata Saan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Prolegnas adalah instrumen DPR untuk menyusun daftar UU yang akan dibentuk atau direvisi menjadi target legislasi DPR selama satu periode DPR.
Saan yang juga anggota DPR periode lalu, memperkirakan dalam satu tahun tiap komisi punya beban selesaikan kira-kira 2 RUU, maka 11 komisi kali 2 ada 22 RUU di komisi. Ditambah 5 RUU dari Pansus, maka total 27 RUU dalam setahun.
Sebanyak 27 RUU tiap tahun itu dikali 5 tahun masa jabatan DPR, maka ada sekitar 135 RUU yang harus disusun kemudian dibahas dalam satu periode. Nah, penyusunannya saja akan memakan waktu lama di Baleg, apalagi pembahasannya.
"Makanya kalau pun dibahas sekarang, maka revisi UU MD3 menjadi bagian tak terpisahkan dari Prolegnas. Nanti kita tinggal masukkan dalam Prolegnas," sarannya.
Soal landasan hukum membahas UU tapi memasukkannya dalam Prolegnas setelah pengesahan, Saan menyitir istilah dikeluarkannya Perpu. "Kan ada situasi kegentingan yang memaksa," ujarnya sambil mengingat-ingat poin-poin kesepakatan KIH-KMP sehingga MD3 direvisi.
Namun, Saan menegaskan keputusan itu akan dibahas dalam rapat Baleg yang rencananya akan digelar lagi besok. "Besok kita rapat lagi. Kita inginnya kuantitas dan kualitas (Prolegnas) terpenuhi, tapi tidak ambisius," ucap politisi Demokrat itu.
(iqb/rvk)











































