Sidang Praperadilan Adiwarsita Gagal Hadirkan Jamintel

Sidang Praperadilan Adiwarsita Gagal Hadirkan Jamintel

- detikNews
Rabu, 19 Jan 2005 15:52 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan anggota DPR Adiwarsita Adinegoro terhadap Kejagung menjadwalkan untuk meminta kesaksian Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Basrief Arief. Namun Basrief tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kuasa hukum Adiwarsita, M Assegaf mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada Kejagung untuk mengizinkan Basrief memberi kesaksian. Surat dilayangkan 14 Januari 2005 lalu. "Selang 1 atau 2 hari, Pak Basrief mengkonfirmasi telah menerima perintah Jaksa Agung untuk datang. Tapi kenapa beliau sekarang kok tidak datang saya tak tahu," kata Assegaf dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Jakarta, Rabu (19/1/2005). Jamintel perlu dihadirkan ke dalam sidang karena pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus korupsi Adiwarsita tersebut. SP3 dikeluarkan karena tidak ditemukan cukup bukti kasus tersebut merupakan kasus pidana. Hakim lantas memerintahkan agar Basrief kembali dihadirkan pada sidang Rabu (26/1/2005) mendatang. Sementara sidang lantas dilanjutkan untuk meminta keterangan saksi dari Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan) Imam Hermanto. Dalam kesaksiannya, Imam menyatakan Konstan telah memberikan laporan ke Kejagung mengenai kronologi dan data-data dugaan penyimpangan di lingkungan APHI oleh Adiwarsita. Imam mengaku pernah diundang untuk memberikan konfirmasi atas laporan tersebut. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads