BPJS Kesehatan: Klaim Pembayaran Biaya Rumah Sakit Rata-rata 3 Hari

BPJS Kesehatan: Klaim Pembayaran Biaya Rumah Sakit Rata-rata 3 Hari

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 16:32 WIB
Jakarta - Muncul wacana beberapa rumah seolah enggan menerima pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena klaim dari BPJS yang suka molor. BPJS menepis rumor tersebut dan menyatakan pembayaran kepada rumah sakit dilakukan rata-rata 3 hari setelah pasien berobat.

"Rata-rata 3 hari sudah dibayar, maksimal 15 hari. Dengan syarat berkas-berkasnya harus lengkap," kata Kahumas BPJS Irfan Hamidi, saat dihubungi, Rabu (26/11/2014).

Irfan menegaskan bahwa tidak benar jika ada rumah sakit yang menyatakan pembayaran dari BPJS Kesehatan selalu molor. Ada penerapan penalti jika pembayaran dilakukan terlambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak bener itu (telat). Kita bayar, kita ada target. Kalau lebih dari 15 hari, kita kena denda 2 persen ke rumah sakit dari total pembayaran," jelas Irfan.

"Pada prinsipnya tergantung dari rumah sakitnya. Apakah dia cepat mengklaim dan disertai data-data yang lengkap," lanjutnya.



(rna/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads