PK Ditolak, Kapan Gembong Narkoba Okonkwo Dieksekusi Mati?

PK Ditolak, Kapan Gembong Narkoba Okonkwo Dieksekusi Mati?

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 16:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana mati Okonkwo Nonson Kingleys. Gembong narkoba yang menelan 69 kapsul berisi heroin itu tidak kunjung dieksekusi mati hingga hari ini.

Warga negara Nigeria itu ditangkap pada 25 Oktober 2003 di Bandara Polonia Medan. Okonkwo melenggang bebas saat melewati pos pemeriksaan X-ray, baik badannya maupun barang bawaannya. Tapi, anjing pelacak narkotika tidak bisa dibohongi, anjing mengendus perut Okonkwo tiada henti sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Lantas Okonkwo digelandang ke RS dan dipaksa 'bertelur'. Setelah ditunggu beberapa saat benar dugaan petugas. Okonkwo 'bertelur' belasan kapsul yang berisi heroin. Selidik punya selidik, Okonkwo merupakan kurir profesional dengan bukti paspor dan visa yang tercetak sepanjang 2003 yaitu Pakistan, Thailand, Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Okonkwo akhirnya diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis hakim tidak memberikan ampun dan menjatuhkan hukuman mati kepada Okonkwo hingga tingkat kasasi. Berharap nyawanya tidak dicabut regu tembak, Okonkwo mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menolak permohonan pemohon PK Pramudya Eka W Tarigan atas termohon Okonkwo Nonson Kingsley," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/11/2014).

Perkara bernomor 163 PK/Pid.Sus/2014 itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alokstar dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni. Vonis ini dijatuhkan pada 24 November 2014 kemarin. Setelah satu dasawarsa berlalu, kapan Okonkwo dieksekusi mati?

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads