"Sampai detik ini saya belum menerima surat tersebut," ujar Dirjen AHU Harkristuti Harkrisnowo saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2014).
Agung Cs sebelumnya mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia soal pergantian kepengurusan di DPP Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus laporan kepada Kemnkum HAM adalah upaya meregistrasikan kepengurusan sehingga berpayung hukum lebih kuat. Dasar dari peregistrasian ini adalah Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Dalam ART disebutkan dalam pasal 13 soal pemberhentian pengurus lewat pleno. Ini sudah kami lakukan kemarin," ungkap Agus.
(spt/mad)