Dibela Eks Hakim, PK Gembong Narkoba Faisal Kandas

Dibela Eks Hakim, PK Gembong Narkoba Faisal Kandas

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 15:35 WIB
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) yang dilakukan gembong narkoba Faisal ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam proses PK itu, Faisal dibela oleh mantan hakim Puji Wijayanto.

"Menolak permohonan kuasa pemohon Puji Wijayanto SH MH atas termohon Faisal Bin Sulaiman," demikian lansir panitera dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/11/2014).

PK bernomor 165 PK/Pid.Sus/2014 itu diketok oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi. Puji merupakan pengacara yang dulunya hakim PN Bekasi. Puji harus gantung toga merah karena kedapatan pesta sabu sehingga dipecat dari korps Cakra. Usai dipecat dan dipenjara, Puji berganti memakai toga hitam dan beralih profesi jadi advokat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Faisal di Plaza Indonesia saat tengah berbelanja pakaian bermerek. Dia dan mobil Porsche yang dikendarainya turut disita saat itu. Oleh PN Jakpus, Faisal dihukum 10 tahun penjara pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba. Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya.

Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita. Atas vonis ini, Faisal tidak banding atau kasasi. Tapi Faisal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads