Lolos dari Tuntutan Mati, Ini Lika-liku WN China Jualan Sabu 91 Kg di Jakarta

Lolos dari Tuntutan Mati, Ini Lika-liku WN China Jualan Sabu 91 Kg di Jakarta

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 14:33 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meloloskan Lai Shieu Chung (35) dari tuntutan mati. Warga negara China yang kedapatan jualan narkotika jenis sabu seberat 91 kg itu hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (26/11/2014), Lai memulai bisnis haramnya itu saat berkenalan dengan Acun di Hong Kong pada Juli 2013. Dalam perkenalan itu, Acun menawarkan terdakwa untuk mengantar narkoba ke Indonesia dan tawaran itu diterima.

Sebelum ke Indonesia, Lai mencari kenalan di Indonesia melalui internet dan bertemu dengan Fery Chung. Setelah akrab, Lai lalu terbang ke Indonesia dan setibanya di Indonesia Lai dibantu Fery untuk mencari tempat tinggal yaitu di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Untuk menyarukan aktivitasnya, Lai berjualan manisan dan mainan di Mangga Dua Square.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Lai juga menyewa ruko untuk menyimpan dagangannya di Jalan Biak No 43, Cideng, Jakpus, dengan harga sewa Rp 100 juta per tahun. Setelah dirasakan aman, Acun lalu mengirim satu truk paket dari Hong Kong ke Lai. Sesampainya di Indonesia, barang laknat itu disimpan di Mangga Dua.

"Barang tersebut pertama kali diberikan satu sendok kepada seseorang di sekitar Jalan Biak Jakarta. Namun, untuk yang ketiga kalinya, terdakwa berhasil ditangkap," dakwa JPU Aji Suanto.

Aksi ini tercium oleh Polda Metro Jaya dan Lai ditangkap di depan toko B 5 No 271, Mangga Dua Square, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 91 kg sabu. Kasus pun bergulir ke pengadilan. JPU Aji Suanto menuntut Lai dijatuhi hukuman mati. Tapi apa daya, majelis hakim berkata lain. Ketua majelis hakim PN Jakpus, Casmaya, memutuskan terdakwa Lai Shieu Chung dijatuhi penjara seumur hidup.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads