"Pemohon yang tidak lulus uji KIR atau yang masih bertanya-tanya, itu yang menjadi sasaran para tersangka," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/11/2014).
Tersangka NA (DPO) yang bertugas mencarikan pemohon uji KIR di lokasi-lokasi uji KIR seperti di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Mereka kemudian mencari sasaran potensial seperti pemohon yang tidak lulus uji KIR dan juga yang belum paham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada pemohon, tersangka menawarkan jasa pembuatan KIR dengan tarif yang tergolong murah. Untuk perpanjangan uji KIR berkala, konsumen hanya dibebankan biaya sebesar Rp 50 ribu.
"Itu satu paket sama penengnya. Tetapi kalau buku KIR lama sudah habis, pakai buku KIR baru, ditambah Rp 50 ribu, jadi total Rp 100 ribu," tuturnya.
Didik menambahkan, kegiatan tersangka ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Polisi saat ini masih menyelidiki, apakah pemohon uji KIR melalui tersangka ini tahu akan praktek ilegal tersebut.
"Untuk pemohonnya ini masih kami dalami, tetapi kebanyakan angkutan barang. Mereka melayani pembuatan buku KIR dari berbagai wilayah di mana KIR itu diterbitkan," kata dia.
Didik menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dishub untuk mendalami keaslian buku Kir yang dibuat para tersangka ini. Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum Dishub dalam kasus ini.
"Sejauh ini belum ada indikasi ke sana dan mereka juga tidak ada keterangan soal adanya oknum," pungkasnya.
(mei/aan)










































