Wartawan Riau akan Class Action Dana Porwanas
Rabu, 19 Jan 2005 15:27 WIB
Pekanbaru - Wartawan Riau yang kontra terhadap Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) akan melakukan gugatan class action. Hal itu terkait penggunaan dana publik Rp 6 miliar untuk pantia Porwanas di bawah naungan PWI. Koordinator "Wartawan Riau Tolak Porwanas", Haspian Tehe mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (19/1/2005) di Pekanbaru. Menurut Haspian, dalam masalah gugatan class action ini, pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai eleman masyarakat di Riau. Misalnya saja, LSM, mahasiswa serta organisasi non pemerintah lainnya."Terkait penggunaan dana APBD Riau sebesar Rp 6 miliar untuk Porwanas, kami berencana untuk melakukan class action. Kita juga meminta dukungan dari rekan-rekan LSM, mahasiswa serta lapisan masyarakat Riau secara umum. Sebab ini menyangkut dana publik," kata Haspian, salah satu redaktur surat kabar Riau Mandiri terbitan Pekanbaru.Haspian menjelaskan, sebelumnya wartawan kontra Porwanas juga sudah mendesak DPRD Riau untuk membatalkan dana Porwanas Rp 3,5 miliar yang akan disahkan pada anggaran APBD tahun 2005. Sedangkan pada anggaran tahun 2004, pihak panitia telah menerima Rp 2,5 miliar. Namun sejauh ini, belum terlihat adanya keseriusan DPRD atau pihak Pemerintah Provinsi untuk membatalkan dana bantuan tersebut."Kita hanya minta pihak eksekutif dan legislatif untuk berhemat dalam penggunaaan dana rakyat. Pemberian dana untuk Porwanas sebesar Rp 6 miliar termasuk menghamburkan uang rakyat. Kita sedang mencari siapa kira-kira pengacara yang siap untuk mendampingi kami melakukan class action," kata Haspian.Siap DampingiDirektur Riau Corruption Wacth (RCW) Firdaus Basir ketika dikonfirmasi detikcom mengatakan kesiapannya mendampingi wartawan atau masyarakat untuk melakukan gugatan class action dalam penggunaan dana APBD untuk Porwanas."Sebagai pengacara, saya siap mendampingi siapa pun untuk melakukan class action dana Porwanas itu. Saya tunggu rencana kawan-kawan wartawan atau LSM agar segera kita ajukan gugatan ke pengadilan," kata Firdaus Basir.Menurut Firdaus Basir, karena dana Porwanas 100 persen merupakan bantuan dari pemerintah yang tidak terlepas dari dana rakyat, maka siapa pun berhak melakukan class action terhadap panitia Porwanas."Saya kira itu hal yang wajar. Sedangkan dana bantuan kemanusian untuk korban Aceh yang sifatnya hibah dari masyarakat saja mesti diaudit akuntan publik. Apalagi dalam Porwanas ini menggunakan dana bantuan pemerintah. Jadi kalau ada masyarakat yang tidak sependapat dengan dana bantuan untuk Porwanas itu, wajar saja melakukan class action," kata Firdaus.Harus DiauditMenurutnya, diminta atau tidak, dana Porwanas harus benar-benar diaudit oleh tim independen untuk mengetahui apakah dana bantuan sebesar Rp 6 miliar dibelanjakan semestinya. Bila dalam hasil audit terdapat penyelewenangan baik dalam skala kecil, hal itu sama saja telah melakukan tindak pidana."Misalnya, dari hasil audit ditemukan penyimpangan sekecil apa pun, dimana dana rakyat itu masuk ke kantong para panitia, maka Ketua Umum Panitia Porwanas (Sutrianto) selaku penanggung jawab bisa kita pidanakan dan kita akan laporkan hal itu kepada polisi dan jaksa. Jadi jangan main-main kalau menggunakan uang rakyat itu," urainya.Sementara itu, tokoh pers di Riau, Makmur Hendrik, dalam surat klarifikasinya yang diterima detikcom mengatakan, bahwa dia tidak pernah menyatakan agar Porwanas diundur.Menurutnnya, dia hanya mengatakan, dengan adanya kritikan tentang pelaksanaan Porwanas, dia rasa panitia Porwanas layak untuk kembali mempertimbangkan secara arif, apakah pelaksanaan Porwanas itu tepat waktunya atau tidak."Jika setelah melalui pertimbangan yang arif dan matang, apa pun putusannya, apakah hari per nasional dan Porwanas yang sudah diagendakan sejak lama itu tetap dilaksanakan atau mundur, maka saya mendukung putusan tersebut," demikian Makmur Hendri yang juga Pemimpin Redaksi Genta.
(nrl/)











































