KPK Masih Kembangkan Kasus Korupsi Penyelenggara Haji ke Tahun 2010-2011

KPK Masih Kembangkan Kasus Korupsi Penyelenggara Haji ke Tahun 2010-2011

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 13:58 WIB
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Selain itu, KPK juga sedang mengembangkan kasus yang sama di tahun sebelumnya.

"Kita lagi coba mengembangkan tapi saya nggak tahu sudah masuk penyelidikan baru atau nggak tapi berdasarkan data yang sudah ada memungkinkan ada pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).

‎Namun Bambang belum menyebut apakah modus pengembangan kasus itu sama dengan tahun 2012-2013. Tapi yang jelas, Bambang mengungkapkan penyidikan kasus itu bisa berkembang ke tahun sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu saya, tapi dari data yang ada kemudian ini kan toh tidak hanya di periode itu. Kan kalau penyidikan itu periodenya harus jelas, begitu pemeriksaan-pemeriksaan lho kok kayaknya tembusnya itu bisa jauh lagi, itu kan kita harus mutusin gitu lho karena kalau nggak gitu kan orang periode itu kan sudah ini untungnya. Dia nggak ditahan nah itu yang jadi satu ini kalau dia ditahan itu lebih bahaya lagi dalam periode yang sempit itu harus mutuskan," papar Bambang.

SDA sendiri sampai sekarang belum ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menemukan dugaan pidana dalam pengadaan catering, pemondokan dan transportasi.

(dha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads