"Selama ini kan kita meletakkan korporasi bukan di bagian penting untuk membangun gerakan pemberantasan korupsi. Ada tren yang menarik, sekarang swasta itu pihak yang terlibat hampir 40 persen di case-case yang ditangani KPK itu melibatkan swasta," ucap Bambang di sela acara Forum Pemerintah dan Swasta dalam Manajemen Gratifikasi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Acara itu sendiri digagas oleh Transparency International Indonesia (TII) dan KPK bersama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Indonesia Global Compact Network (IGCN), dan Indonesia Business Links (IBL). Hadir pula Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dan Executive Board TII Natalia Soebagjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal sebenarnya di swasta itu kan dia mempunyai business ethic, menyuap itu menjadi hal yang ditabukan karena bisa memukul dia sendiri, misalnya overheat production-nya meningkat. Kalau nanti dia ketahuan memberi, pemberinya bisa kena juga. Jadi risikonya itu tinggi itu lho," ucapnya.
Bambang juga menyebut seharusnya perusahaan mempunyai unit pengendali gratifikasi yang juga sedang digalakkan di kementerian atau pihak pemerintah. Dengan begitu, pemberantasan korupsi bisa menyebar ke berbagai lini.
"Itu sebabnya kita harus mulai masuk, ada nggak sih masalahnya di situ, jangan-jangan sebenarnya swasta itu orang yang diperas, kalau excursion itu kan pelaku kejahatannya yang memeras, jangan-jangan mereka itu korban, tapi sebagiannya ya itu, karena tidak perform karena tidak mendapat fasilitas dia menyuap," kata Bambang menjelaskan.
(dha/jor)