"Ya itu kita halau, kita tindak. Karena tidak boleh unjuk rasa mengganggu ketertiban umum, apalagi anarkis. Memang unjuk rasa dilindungi undang-undang, tetapi tidak boleh juga mengorbankan orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (26/11/2014).
Rikwanto menyampaikan, kerap kali para burub yang berunjuk rasa kucing-kucingan dengan polisi. Titik yang dijaga dihindari dan memilih titik yang tanpa penjagaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/mad)