"Surat Seskab yang ada di media bertanggal 4 November menyampaikan mitra kerja untuk tidak hadir di pimpinan dan paripurna. Surat yang kami terima dari media online itu mengganggu hubungan harmonisasi," kata Aziz saat sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (26/11/2014).
Meski ada surat instruksi tersebut, Menkum HAM Yasonna Laoly hari ini hadir di sidang paripurna. Aziz mengaku terkejut dengan kehadiran Laoly karena pria asal Nias itu justru tak datang saat raker membahas pemilihan pimpinan KPK bersama Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz yang memprotes surat itu meminta pimpinan DPR menyurati Presiden. Politikus Partai Golkar ini juga minta Seskab Andi Widjajanto diberhentikan.
"Menyikapi surat Seskab, untuk pimpinan bisa kirim surat ke presiden untuk cabut surat atau memberhentikan dengan tidak hormat Seskab ini," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan rapat menjawab bahwa DPR tidak pernah menerima surat edaran Seskab tersebut. Oleh sebab itu, surat Seskab itu tidak perlu ditanggapi.
"Surat internal sebaiknya tidak dianggap ada karena tidak ada ke kita. Kalau mau panggil Seskab apakah surat itu ada atau tidak. Siapa tahu tidak ada tapi dibuat di sosmed," ucap Fahri.
(imk/trq)