"Itu kan namanya LHA (Laporan Hasil Analisis). LHA itu kan bisa ke mana saja, bisa kasih ke polisi, bisa kasih ke jaksa, bisa kasih ke KPK. Cuma kalau dalam konteks KPK, kami menempatkan LHA dalam itu otoritas intelijen. Kan kalau ada transaksi mencurigakan lu harus periksa bos, suspected atau nggak," ucap Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di sela acara Forum Pemerintah dan Swasta dalam Manajemen Gratifikasi yang diadakan Transparency International Indonesia (TII) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Bambang mengatakan bahwa tak bisa sembarangan jika memang ada transaksi yang dianggap luar biasa. Bisa jadi, transaksi yang luar biasa itu memang bukan uang pribadi tapi uang perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun meski begitu, Bambang mengatakan tetap harus ada klarifikasi kepada yang bersangkutan. Baru setelah itu dapat ditegaskan apakah transaksi itu tidak sebanding dengan penghasilannya atau tidak.
"Tugas dari lembaga penegak hukum itu mengklarifikasi, apakah suspected itu apa betul ada unsur-unsurnya, misalnya membandingkan profil transaksi dengan profil pekerjaannya," ucapnya.
(ndr/mad)