"Seperti disampaikan pimpinan KPK, kami di KPK tidak punya kewenangan memilih pimpinan KPK. Itu prosesnya ada di Pemerintah dan DPR yang waktu itu dibentuk Pansel, dua terpilih dan sekarang namanya sudah ada di DPR," terang juru bicara KPK Johan Budi di Bengkulu, Rabu (26/11/2014).
Soal ini Capim KPK ini, memang tengah panas setelah DPR menolak. Ada yang mengkhawatirkan dengan kondisi pimpinan KPK yang hanya tinggal empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang satu, Pak Busyro, dalam surat itu diminta menunda sampai 2015. Perkembangan terakhir Pasel teerbentuk dan terpilihlah dua orang itu dan sudah di tangan DPR. Sekali lagi pimmpinan KPK tidakk punya kewenangan, tapi kalau dimintai pendapat ya masih sama, bahwa usulan pemilihan diundur sampai 2015, jadi dibarengkan menjadi 5 serentak Desember 2015. Sekarang kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPR apapun yang diputuskan terhadap dua calon itu," tutup Johan.
(ndr/mad)