Sidang paripurna berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (26/11/2014) dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ada dua agenda sidang paripurna kali ini, yaitu menyetujui revisi UU MD3 masuk ke dalam Prolegnas dan sebagai usul inisiatif DPR.
Sebelum Ketua Baleg Sareh Wiyono memaparkan laporan Baleg tentang revisi UU MD3, permintaan interupsi sudah diajukan, Fahri lalu mempersilakan anggota DPR dari Golkar Ridwan Bae untuk menyampaikan interupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjawab pertanyaan Ridwan, Fahri lalu meminta Ketua Baleg Sareh Wiyono menjelaskan. Sareh memaparkan aspek urgensi dari memasukkan revisi UU MD3 ke prolegnas.
"Dalam keadaan tertentu, DPR dan presiden dapat mengajukan di luar Prolegnas dalam kondisi luar biasa, konflik atau bencana alam atau keadaan urgensi nasional yang dapat disetujui oleh badan di DPR yang membahas legislasi dan menteri di bidang hukum," ungkap Sareh.
Politikus Gerindra ini mengatakan bahwa Baleg sudah melangsungkan rapat yang melibatkan semua fraksi dan juga melibatkan Menkum HAM. Usai penjelasan dari Ketua Baleg, Fahri lalu bertanya apakah revisi UU MD3 bisa disetujui masuk ke Prolegnas.
"Belum...belum...," jawab para anggota. Fahri lalu meminta fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Supriyatno mengatakan bahwa perubahan UU MD3 baru disepakati secara terbatas oleh fraksi-fraksi. "Ini harus masuk Prolegnas dulu. Tidak bisa dibahas tanpa masuk ke prolegnas," ujarnya.
Sementara anggota Fraksi Golkar Azis Kadir mempertanyakan urgensi nasional sebagai dasar dari revisi UU MD3. Ia menganggap surat edaran Seskab yang melarang menteri datang ke DPR justru lebiih darurat.
"Dimana urgensi nasionalnya? Keadaan tertentu lainnya apa? Jangan hanya bagi-bagi jabatan saja. Yang urgen adalah surat seskab yag larang menteri hadir di tiap komisi," ucap Azis.
Anggota Fraksi PDIP Arief Wibowo kemudian menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar yang perlu diperdebatkan di revisi UU MD3. Pembahasan di rapat konsultasi pengganti Bamus pun sudah berjalan dengan baik.
"Usulan Golkar pun kami dukung yaitu pembahasan tingkat 1 dengan pemerintah tunggu hajatan Golkar. Pendapat kami, menyangkut dua hal bisa disetujui bersama-sama karena tidak ada perbedaan yang mendasar," jelasnya.
(imk/trq)











































