Dalam agenda pemeriksaan, Rabu (26/11/2014), Waryono akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM. Namun, hingga pukul 10.50 WIB, Waryono belum nampak hadir di gedung KPK.
"WK akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hari ini penyidik juga memeriksa dua saksi untuk Waryono. Dua saksi itu adalah Kepala Bidang Pemindah Tanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Kementerian ESDM, Sri Utami dan Sesditjen Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM, Arif Indarto.
(kha/aan)