Sekitar 500 pekerja hotel se-Makassar turun ke jalan memprotes terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, yang melarang PNS melakukan rapat di hotel-hotel.
Dalam orasinya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga di depan ratusan massa karyawan hotel se-Makassar di depan monumen Mandala Makassar, rabu (26/11), meminta Menpan RB Yuddy Chrisnandi segera merevisi Surat Edaran-nya, karena akan mematikan usaha perhotelan se-Indonesia.
"Dengan pemberlakuan Surat Edaran Menpan RB, akan membuat hotel menjadi colaps, ancaman PHK pada karyawan-karyawan hotel juga semakin nyata, aturan tersebut sangat tidak adil bagi kami," ujar Anggiat yang juga General Manager Hotel Grand Clarion Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya, Surat Edaran Menpan RB ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung; para kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK); para Sekjen Lembaga Tinggi Negara; para pimpinan sekretariat Dewan/Komisi/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota, dalam rangka penghematan anggaran belanja dan belanja pegawai, khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, agar melakukan langkah-langkah antara lain menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.
(mna/ndr)