"Meski sifat putusan batal demi hukum, secara legal formal perlu diajukan langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) jika banding dan kasasi sudah tertutup," kata Koordinator Indonesia Law Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada detikcom, Rabu (12/9/2014).
Berikut kronologi kasus tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden SBY mengundangkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sejak diundangkan UU itu, maka ketentuan pasal 50 ayat 1 dan ayat 3 huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j serta huruf k UU Nomor 41 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU Nomor 18 tahun 2013 itu juga mencabut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang:
Ketentuan pasal 78 ayat 1 mengenai ketentuan pidana terhadap pasal 50 ayat 1 serta ayat 2 mengenai ketentuan pidana terhadap pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf b, ayat 6, ayat 7, ayat 9 dan ayat 10.
17 Juli 2014
Darmadi ditangkap di Jalan Raya Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, saat membawa 13 batang kayu jati dengan truk nopol S 8839 JA.
18 Juli 2014
Darmadi mulai menjalani hidup di penjara
Jaksa mendakwa Darmadi dengan:
1. Dakwaan primair pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 78 ayat 5 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Dakwaan subsidair pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
15 Oktober 2014
Jaksa menuntut Darmadi selama 5 bulan penjara karena bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan
29 Oktober 2014
Ketua majelis Harris Tewa dengan anggota Indira Parmi dan Bayu Agung Kurniawan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Darmadi. Ketiganya menyatakan Darmadi melanggar pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Nomor 41 Tahun 1999 karena Darmadi mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Padahal pasal itu telah dicabut.
"Sungguh memilukan jika kalau hakim dan jaksa tidak tahu ada perubahan UU sehingga UU yang sudah dicabut diberlakukan. Jelas-jelas melanggar asas legalitas," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.
(asp/nrl)