Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Internasional yang Diselundupkan Via CCTV

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Internasional yang Diselundupkan Via CCTV

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 23:32 WIB
Jakarta - Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari LP Cipinang. Mereka melakukan penyelundupan dengan menyelipkan ke dalam bagian lampu dan kamera CCTV.

Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran ada tujuh tersangka yang berhasil ditangkap dari jaringan narkoba Tiongkok-Jakarta-Bali tersebut. Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka, SP, di kawasan Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dari SP diketahui dirinya mendapatkan sabu yang diedarkannya berasal dari pelaku bernama BR. BR yang diketahui berada di Bali berhasil diamankan bersama tiga orang rekannya berinisial IN, BD dan RZ," jelas Fadil kepada wartawan, Selasa (25/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian kemudian memburu dua tersangka lain berinisial HD dan BB yang termasuk dalam jaringan internasional ini. "Dari keterangan tersangka, pihak kepolisian masih memburu empat pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana di antaranya terdapat seorang tahanan di LP Cipinang berinisial GO dan tiga DPO lain berinisial SH, SB dan BW," ujarnya.

Fadil menjelaskan, jaringan internasional ini dikendalikan langsung oleh seorang WNA asal Afrika yang kini berada di LP Cipinang, berinisial GO dan telah masuk dalam DPO. Adapun ketiga DPO lain yang tengah diburu, memiliki peran sebagai eksekutor lapangan atau kurir.

"Selain memburu 3 DPO lain, kami harus dalami lagi keterangan dari GO (tahanan LP Cipinang) yang memiliki peran sebagai pengendali. Sebab, modus penyelundupannya yaitu dengan menggunakan bohlam dan tabung Closed Circuit Television (CCTV) sebagai media penyimpanan untuk dikirimkan melalui jalur ekspedisi laut. ," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari serangkaian proses penangkapan ialah 12,7 kilogram shabu, 78 gram heroin, 58 gram ekstasi, 2 unit kendaraan roda dua, 1 unit timbangan, uang tunai Rp 114 juta, 1 unit laptop, 1 buku rekening Bank BCA, 41 kotak CCTV, 9 dus bohlam panjang dan 4 peti besar yang di dalamnya terdapat tumpukan bohlam.

"Tersangka dikenakan yaitu Pasal 114 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup," tutupnya.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads