KY Diminta Periksa Hakim PN Palu yang Diduga Campuri Penyidikan

KY Diminta Periksa Hakim PN Palu yang Diduga Campuri Penyidikan

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 23:27 WIB
KY Diminta Periksa Hakim PN Palu yang Diduga Campuri Penyidikan
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) diharapkan segera memeriksa seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah bernama DFA. Hakim ini dilaporkan karena diduga bermain dalam mengubah perkara pidana menjadi perdata.

Laporan terhadap hakim DFA ini terkait pengubahan perkara pidana menjadi perdata saat memutus gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Iwan Teddy dalam dugaan kasus penggelapan bisnis rokok di Palu terhadap Hartanto Soetantyo alias Tony.

"Saya ke sini ingin klarifikasi lagi laporan saya yang lalu sudah ditindak lanjuti atau belum oleh KY. Saya tadi cek," kata kuasa hukum Tony, Prastopo di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Sebelumnya Prastopo sudah melapor pertama kali ke KY terkait persoalan ini pada 28 Oktober lalu. Dia menekankan kalau hakim DFA dianggap menyalahi kewenangannya sebagai hakim karena memutus gugatan praperadilan di luar ketentuan.

Persoalan ini dinilai sebagai upaya mencampuri ranah penyidikan. DFA pun disebut melanggar Pasal 78 ayat 1 KUHAP.

Dalam kasus ini, DFA justru memutuskan perkara itu masuk perdata dan bukan ranah pidana. Prastopo menganggap hal ini membingungkan karena Iwan Teddy sudah ditahan penyidik sejak 2 September lalu.

"Pasal 78 ayat 1 itu kan bagaimana proses prapeadilan kan. Bukan lagi masuk materi perkaranya. Bisa nggak hakim prapeadilan mengatakan kalau penyidikan tidak sah?" kata Prastopo.

Adapun pihak KY mengaku bakal memproses dan mengecek kelengkapan laporan data kuasa hukum Tony.

"Kami akan tindaklanjuti laporan ini. Tapi, kan perlu waktu buat proses laporan tersebut," kata Anggota Tim Verifikasi KY, Meila Aulia, di Gedung KY, Selasa (25/11/2014).

(hat/dnu)


Berita Terkait