DPRD DKI Tak Kunjung Bahas APBD 2015, Ahok Berencana Gunakan APBD 2014

DPRD DKI Tak Kunjung Bahas APBD 2015, Ahok Berencana Gunakan APBD 2014

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 22:17 WIB
DPRD DKI Tak Kunjung Bahas APBD 2015, Ahok Berencana Gunakan APBD 2014
Jakarta - Pembahasan APBD DKI 2015 masih belum ada kejelasan. Pembahasan itu terhambat lantaran DPRD DKI masih belum merampungkan pembahasan alat kelengkapan dewan. Padahal sudah berjalan hampir 3 bulan sejak 106 anggota legislator Kebon Sirih itu dilantik. Apa tanggapan Ahok?

โ€œKalau masih ditolak (pembahasannya), itu adalah celah UU ketika DPRD tidak mau membahas. Maka supaya kelanjutan sebuah provinsi/daerah, maka kita otomatis bisa menggunakan APBD tahun sebelumnya,โ€ kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) santai menanggapi kemungkinan soal APBD yang bakal tertunda.

Hal ini dikatakannya kepada wartawan usai menjadi narasumber dalam acara Konferensi Nasional Masyarakat Sipil dan Penguatan Demokrasi Pasca Pemilu 2014 di Hotel JS Luwansa di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mengaku tak mau terlalu ambil pusing. Menurutnya, jika DPRD tak kunjung membahas RAPBD 2015, Pemprov DKI terpaksa akan menggunakan besaran APBD seperti tahun ini supaya proyek pembangunan tak sampai terbengkalai.

APBD DKI tahun ini, lanjutnya sudah cukup besar, yakni Rp 72, 9 triliun. Selisihnya hanya Rp 4,08 triliun dari draft rancangan APBD 2015 hanya Rp 76,98 triliun yang sudah diserahkan pemprov kepada DPRD DKI.

โ€œKalau ada yang menolak, saya bilang, itu oknum DPRD tidak tahu konstitusi. Banyak anggota DPRD kita enggak ngerti konstitusi, oknum-oknumnya. Mau lengserkan Ahok lah, enggak boleh lantiklah. Itu kan bukti-bukti jadi cuma baca aturannya 1-2 ayat saja. Kalau saya bilang harus sekolah dulu, nanti tersinggung lagi. Jadi saya kira itu oknum DPRD yang malas membaca,โ€ tukasnya.

Sebelumnya, ide Ahok menggunakan anggaran tahun 2014 jika RPABD tak kunjung disahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005. Pasal 45 ayat (1) dalam PP tersebut mengatur bahwa APBD harus disahkan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran berikutnya dimulai.

Artinya pengesahan APBD DKI tahun 2015 seharusnya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Desember 2014.

Sementara dalam pasal 46 ayat (1) disebutkan, jika keputusan bersama terhadap RAPBD tak kunjung tercapai, maka kepala daerah berhak melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya dengan berlandaskan peraturan kepala daerah yang sengaja dibuat untuk melakukan hal itu.

(ros/rmd)


Berita Terkait