PT Kompas Tolak Penuhi Gugatan Fotografer Warta Kota

PT Kompas Tolak Penuhi Gugatan Fotografer Warta Kota

- detikNews
Rabu, 19 Jan 2005 14:43 WIB
Jakarta - PT Kompas Media Nusantara menolak memenuhi gugatan fotografer harian Warta Kota, Robinsar Viator Dimitrius atau Opak untuk meminta maaf dan memberi ganti rugi terkait pemecatan fotografer itu dari Warta Kota. "Kita tak mungkin memenuhi permintaan maaf. Ganti rugi ratusan juta juga tak bisa kita penuhi," kata kuasa hukum Kompas, Yosef B Badoeda usai melakukan mediasi tahap pertama antara PT Kompas dengan Opak, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Rabu (19/1/2005).Kompas, kata Yosef, hanya bersedia memberikan uang pesangon untuk Opak sesuai yang diatur dalam UU Tenaga Kerja. Sementara kuasa hukum Opak, Horas Siringo-Ringo megatakan akan tetap mengajukan gugatan jika proses mediasi menemui jalan buntu. Ditegaskan, alasan pemecatan terhadap Opak tidak dapat dibuktikan. Dalam pemecatan disebutkan, Opak telah menerima pemberian dari pihak ketiga, mencemarkan nama baik dan mencatut nama teman sejawat untuk mencoba mendapatkan keuntungan pribadi."Kompas kurang melakukan mekanisme cek and ricek terhadap pihak terkait. Kurang terdapat asas kehati-hatian dalam pemecatan itu," kata Horas.Opak mengajukan gugatan perdata terkait dengan pemecatan dirinya dari Warta Kota pada Agustus 2004 lalu. Ada tiga pihak yang digugat Opak, yakni Direktur Utama PT Kompas Media Nusantara Jacob Oetama, Komisaris PT Metrogema Media Nusantara Suryo Pratomo dan Pemimpin Redaksi Warta Kota Dedy Pritiwanto.Opak menuntut ketiga tergugat memberikan ganti rugi Rp 1,2 miliar atas pemecatan itu. Ganti rugi itu meliputi ganti rugi materiil Rp 705.693.120 dan kerugian immateriil Rp 500 juta. Selain ganti rugi itu, Opak juga menuntut ketiga tergugat menyatakan permintaan maaf yang dimuat di seluruh media kelompok Kompas dan Gramedia selama 6 hari berturut-turut.Opak dituding menerima pemberian pihak ketiga terkait dengan peliputan Pekan Raya Jakarta (PRJ). Opak diduga berusaha mendapatkan imbalan dari panitia PRJ dengan memakai nama sesama wartawan Warta Kota, Lucky Avianto. Menurut kuasa hukum Opak, yang terjadi sebenarnya kliennya berusaha menjebak Lucky yang dikenal dengan image sering menerima amplop. (iy/)


Berita Terkait