JK: Tunggu Revisi UU MD3 Rampung, Baru Menteri Boleh Hadiri Rapat DPR

JK: Tunggu Revisi UU MD3 Rampung, Baru Menteri Boleh Hadiri Rapat DPR

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 18:40 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat edaran melarang menteri dan pejabat setingkat menghadiri pertemuan dengan DPR sebelum lembaga wakil rakyat itu benar-benar bersatu. Pemerintah baru boleh menghadiri RDP setelah revisi UU MD3 rampung.

"Alasannya ialah karena DPR lagi menyempurnakan UU MD3. Itu dulu rampung. Berarti kalau masuk (rapat) sekarang berarti tidak semua berpartisipasi," kata Wapres Jusuf Kalla di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (25/11/2014).

Ia mengatakan surat edaran itu bukan untuk memperkeruh hubungan pemerintah dan DPR, melainkan surat tersebut adalah dorongan dari pemerintah agar seluruh anggota DPR segera islah lewat revisi UU MD3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya katakan tadi pemerintah semua fraksi berpartisipasi dan memang fungsi DPR mempersatukan setelah fraksi yang ada, dan mereka (anggota DPR) sudah setuju. Jadi kalau itu dijalankan, barulah pemerintah akan datang. Karena belum sempurna berarti keputusannya pincang," ucapnya.

Badan Legislasi sudah menyepakati revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional. Rencananya, DPR akan menggelar rapat paripurna pada esok hari (26/11) untuk memasukkan revisi itu ke dalam Prolegnas tahun ini.

"Besok kami akan paripurna. Pertama, untuk melaksanakan pengesahan rencana UU MD3 menjadi Prolegnas tahun 2014. Kedua, rencana perubahan UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR. Dua poin itu akan kami laksanakan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR/MPR, Jakarta, hari ini.

(bil/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads