PN Jaksel Menangkan Coca-Cola

Obat Nyamuk dalam Coca-Cola

PN Jaksel Menangkan Coca-Cola

- detikNews
Rabu, 19 Jan 2005 14:17 WIB
Jakarta - Di negaranya, Takasu Masaharu yakin gugatannya sebagai konsumen Coca Cola akan menang. Tapi di Indonesia, WNI Jepang itu terpaksa menelan kecewa. Dia kalah menggugat Coca-Cola Rp 60-an miliar.Seperti diketahui, Takasu Masaharu menggugat Coca-Cola karena di dalam botol coke ternama yang pernah dikonsumsinya tahun lalu mengandung obat nyamuk. Dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Rabu (19/1/2005), hakim menolak gugatan Takasu.Sidang dibuka pukul 11.15 WIB, majelis hakim diketuai Sudarto. Hadir penggugat Takasu Masaharu didampingi pengacaranya, Ike Farida. Juga hadir Panji Prasetyo, kuasa hukum tergugat I, II dan III yaitu PT Coca-Cola Indonesia, PT Coca-Cola Distribusi Indonesia, dan PT Coca-Cola Bottling Indonesia.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 539.000.Majelis hakim menolak gugatan penggugat dengan berbagai pertimbangan. Antara lain, tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap darah, urine dan muntahan, hanya memeriksa tekanan darah dan keluhan pasien, dalam hal ini Takasu yang mengaku keracunan setelah mengonsumsi Coca-Cola berobat nyamuk."Jadi dugaan keracunan hanya berdasarkan keluhan pasien, bukan hasil laboratorium. Kesimpulan dari bukti ini tidak bisa dipertahankan secara ilmiah," tandas Sudarto.Hakim juga menganggap gugatan terhadap tergugat I error in persona. Gugatan juga dinyatakan kurang pihak.Setelah sidang, pengacara penggugat, Ike Farida mengaku kecewa atas putusan hakim. "Kami kecewa karena majelis hakim telah salah mengambil pertimbangan dalam hal pembuktian. Dikatakan bukti kita tidak kuat. Padahal yang wajib melakukan pembuktian adalah tergugat dan bukan penggugat seperti diatur dalam UU Perlindungan Konsumen," sesalnya.Anda akan banding? "Saya akan bicara dengan klien saya dulu. Karena sesuai aturan, pihak penggugat diberi waktu 14 hari unuk mengajukan banding atau menerima putusan hakim," jawab Ike Farida.Kuasa hukum tergugat, Panji Prasetyo, kepada wartawan menyatakan bahwa gugatan Takasu tersebut tidak berdasar dan mengada-ada. "Visumnya sangat sumir, hanya berdasarkan keluhan pasien. Tidak ada pemeriksaan. Saksi kita dari Forensik UI menyatakan visum itu tidak kredibel, tidak bisa dijadikan bukti," katanya.Komentar Takasu? "120% kasus seperti ini di Jepang pasti menang," katanya. Lain ladang, memang lain ikannya, Takasu-san... (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads