Akhirnya Usulan Hak Bertanya Soal SK Wapres Dibacakan
Rabu, 19 Jan 2005 14:00 WIB
Jakarta - Surat usulan penggunaan hak bertanya yang diajukan 15 anggota DPR terkait dengan terbitnya SK Wapres 01/2004 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh akhirnya dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Anggota FPDIP DPR Panda Nababan meminta agar surat itu segera dibahas di Bamus. Sebelumnya, usulan penggunaan hak interpelasi tidak dibacakan dalam rapat paripurna kemarin karena ada kesalahan prosedur. Menurut Sekjen DPR Faisal Djamal, surat yang diajukan ke Setjen adalah usulan penggunaan hak bertanya. Agenda rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2005) pembacaan laporan hasil kunjungan kerja Komisi DPR. Saat akan ditutup pimpinan rapat Muhaimin Iskandar, pukul 12.15 Wib, anggota DPR FPPP Chozin Chumaedi melakukan interupsi. "Pimpinan sidang yang terhormat harap surat-surat masuk dibacakan dalam paripurna, terutama mengenai hak bertanya yang sudah disampaikan oleh beberapa anggota dewan," ujarnya. Muhaimin mempersilakan biro persidangan DPR Toto Sugiarto untuk membacakannya. Usai surat dibacakan, anggota FPDIP Panda Nababan melakukan interupsi. "Saya minta agar surat tersebut segera dibahas di Bamus besok," katanya. Selain itu, anggota FPG Yudy Chrisnandy mempertanyakan nasib interpelasi soal penarikan surat pengunduran diri panglima TNI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Kita masih menunggu jawaban presiden," jawab Muhaimin. Usai paripurna, Muhaimin mengatakan akan segera disusun pertanyaan bersama pimpinan DPR untuk diajukan kepada presiden. Sebenarnya, lanjut Muhaimin, hak bertanya dapat diajukan melalui pimpinan kepada presiden tanpa harus dibacakan di paripurna. "Tapi memang ada klausul yang memungkinkan itu dibacakan sebagai sayrat masuk. Jadi sebagai jalan tengah ya dibacakan saja," jelasnya.
(rif/)











































