Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar mengatakan, nasib para kurir sepeda motor itu akan dibicarakan lebih lanjut. Untuk saat ini, dia menyarankan agar para kurir itu beralih kepada kendaraan lain seperti roda empat ataupun sepeda.
"Nanti kami akan bicarakan secara detil dengan kepolisian. Alternatifnya bisa menggunakan kendaraan roda empat atau sepeda. Itu bisa jadi solusi," kata Akbar usai acara Sosialisasi Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di DKI Jakarta, di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk parkir Pemprov hanya memberikan informasi saja di mana tempat parkir umum. Saya kira gedung-gedung parkir di sepanjang Thamrin itu terbuka untuk umum. Pengaturan ini akan ditandai dengan rambu-rambu lalulintas. Jika dilanggar maka bentuknya adalah pelanggaran lalu lintas dan akan ditilang," jelas Akbar.
Sebelumnya, peraturan baru ini mendapat kritikan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo). Diminta aturan ini tidak berlaku bagi para kurir bersepeda motor. Karena akan menghambat pelayanan terutama untuk perkantoran di sekitar kawasan tersebut.
"Jelas ini sangat menghambat. Karena petugas kami banyak membawa barang-barang dan dokumen. Kalau itu dibatasi jelas sangat merugikan," kata Sekjen Asperindo Amir Syarifudin.
Amir mengatakan, saat ini jasa kurir sangat dibutuhkan khususnya bagi perkantoran di wilayah tersebut. Selain itu, Amir mengatakan jika larangan ini berlaku, maka akan banyak jasa pengiriman yang merugi.
"Memang moda transportasi itu bisa dirubah, dari sepeda motor dialihkan ke mobil. Tapi tidak mungkin. Kurir itu pakai motor pribadi, dan pendidikannya rata2 SMA. Nah, bagaimana para kurir ini mengganti kendaraannya? Kalau begitu bisa banyak yang jadi penangguran," kata Amir.
"Makanya kita minta kekhususan agar kurir sepeda motor bisa tetap melintas di kawasan itu," tambah Amir.
(jor/sip)