PT KAI Bantah Usir Paksa Edhi dari Rumah Dinas

PT KAI Bantah Usir Paksa Edhi dari Rumah Dinas

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 14:24 WIB
Jakarta - PT KAI digugat Rp 6 miliar karena dianggap mengusir Edhi Sasongko, pensiunan PT KAI yang telah mengabdi selama 30 tahun. PT KAI sendiri membantah telah melakukan pengusiran paksa.

Diwakili kuasa hukumnya, Adi Nurdianto, PT KAI mengaku penggusuran itu sudah sesuai peraturan yang ada.

"Melihat ketentuan tersebut jelas bahwa hak penggugat untuk menempati rumah perusahaan milik PT KAI telah berakhir sejak 3 bulan setelah penggugat (Edhi) tidak lagi bekerja pada 1 November 2007," ujar Adi dalam jawabannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (25/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT KAI Daop I menganggap gugatan Edhi sebagai suatu kesalahan. Gugatan tersebut seharusnya diarahkan kepada PT KAI karena sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas.

"Berdasarkan undang-undang tersebut jelas terbukti bahwa yang berwenang untuk mewakili perseroan dalam hal ini adalah PT KAI," ujarnya.

Adi menambahkan pihaknya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menggusur Eddy.

"Tindakan pengosongan yang dilakukan bukan merupakan suatu tindakan main hakim sendiri. Karena PT KAI berhak untuk melakukan pengosongan terhadap rumah. PT KAI juga terlebih dahulu memberikan peringatan dan toleransi waktu kepada Eddy," ujarnya.

Perkara dengan nomor 453/pdt.g/2014/PN.JKT.S dengan ketua majelis Ariyono akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari penggugat.

Sebelumya, Edhi Sasongko mengaku sudah diusir secara paksa dari rumah dinasnya oleh PT KAI. Mantan Kepala Daop I Jakarta ini tidak terima dan melayangkan gugutan.

Prahara antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) berawal saat PT KAI Daop I memberikan peringatan kepada Edhi untuk mengosongkan rumah dinas yang terletak di Jl Manggarai Utara, Jakarta Selatan pada Maret 2014. Edhi tidak mau begitu saja meninggalkan rumah dinasnya karena ia mengaku tidak gratis menerima rumah itu.

Edhi harus merogoh kocek ratusan juta untuk bisa menempati rumah dinas pada tahun 2002 silam. Selain itu, Edhi juga mengeluarkan kocek Rp 800-an juta untuk merenovasi rumah dinas.

Penggusuran akhirnya tetap dilakukan PT KAI yang meminta bantuan dari Polres Jakarta Selatan. Alhasil, Polres Jaksel pun turut digugat dalam perkara ini.

(rvk/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads