Bila Motor Tak Dibatasi, Angkutan Umum Dipastikan Mati

Bila Motor Tak Dibatasi, Angkutan Umum Dipastikan Mati

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 13:12 WIB
Grandyos Zafna/detikFoto
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan larangan sepeda motor melintas di kawasan Jl MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakpus. Aturan yang dilakukan untuk membatasi penggunaan sepeda motor ini mendapat dukungan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, tingginya penggunaan sepeda motor karena pemerintah tidak mampu menyediakan angkutan umum yang memadai bagi masyarakat. Namun bila tidak ada pembatasan penggunaan sepeda motor, maka masyarakat tak lagi menggunakan transportasi umum.

"Munculnya sepeda motor karena pemerintah gagal menyediakan angkutan umum yang manusiawi. Tapi kondisi sekarang sudah beda, senyaman apapun angkutan umumnya, kalau tidak ada pembatasan sepeda motor, moda transportasi apapun tidak dilirik," ujar Tulus Abadi dalam diskusi Sosialisasi Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di DKI Jakarta, di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika penggunaan sepeda motor tidak dibatasi, maka akan berpengaruh terhadap efektifitas angkutan umum. Karena itu pihaknya setuju dengan pembatasan penggunaan sepeda motor ini. Bahkan Tulus mengatakan, MRT sekalipun tak akan efektif jika penggunaan sepeda motor tidak dibatasi.

"Saya khawatir MRT yang digadang-gadang itu juga akan digerus sepeda motor. Kalau tidak ada pembatasan sepeda motor, senyaman apapun tranportasi umum itu akan mati," ujar Tulus.

"Ini tidak boleh dibiarkan, karena mobilitas kota-kota besar itu menggunakan angkutan umum, bukan sepeda motor atau kendaraan pribadi. Jadi harus ada revolusi mental untuk pengelolaan transportasi sepeda motor. Jadi ini untuk menyelamatkan nasib angkutan umum, kalau tidak ada pembatasan sepeda motor jangan harap," tambah Tulus.

(jor/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads