Apabila ada kapal asing yang terlibat pencurian ikan, maka setelah didapat bukti permulaan yang cukup, akan ditenggelamkan. Meski tak main-main, namun Ketua Komisi I DPR Mahfudz Shiddiq meragukan kebijakan Menteri Susi tersebut. Alasannya saat ini pengawasan terhadap kawasan laut Indonesia masih lemah.
"Soal Ilegal fishing yang perlu ditenggelamkan, kemampuan negara untuk kontrol itu masih lemah. Jangankan untuk menenggelamkan, untuk mengawasi saja kita sulit," kata Mahfudz Shiddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu pun mengusulkan agar dibentuk terlebih dahulu Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk mendukung kebijakan Menteri Susi. Badan ini nantinya memiliki kewenangan menangkap dan menenggelamkan kapal yang terlibat illegal fishing.
Dia juga mengigatkan agar dalam menerapkan kebijakan tersebut tidak sampai mengganggu hubungan diplomasi Indonesia dengan negara lain. "Kalau untuk shock therapy tidak apa-apa, tapi seberapa siap? Jangan sampai kapal Cina kita tenggelamin, Cina marah, kita bingung," kata Mahfudz.
Kekhawatiran Mahfudz ini dijawab oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada Senin (24/11/2014) kemarin. Moeldoko menyatakan TNI siap mendukung Menteri Susi dalam menjalankan kebijakan menenggelamkan kapal nelayan asing yang melakukan illegal fishing. Ia pun yakin kebijakan ini tidak akan mengganggu diplomasi RI dengan negara lain.
"Kita akan lakukan, dulu kita pernah lakukan tapi mungkin tidak terekspose," ujar Panglima TNI Moeldoko, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Penenggelaman kapal-kapal ilegal itu untuk memberi efek jera. Dasar hukum penenggelaman kapal yaitu pasal 69 UU No 45/2009 tentang Perikanan yang berbunyi:
Ayat 1: Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.
Ayat 4: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini