2 Capim KPK Mungkin Ditolak, Aziz Syamsuddin Belum Bisa Sebut Dasar Hukumnya

2 Capim KPK Mungkin Ditolak, Aziz Syamsuddin Belum Bisa Sebut Dasar Hukumnya

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 12:43 WIB
Jakarta - Komisi III DPR membuka kemungkinan untuk menolak 2 nama calon pimpinan KPK yang sudah diajukan. Namun, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengaku baru bisa menyebutkannya setelah rapat pleno komisi.

"Ada dasar hukumnya, bisa ditangguhkan atau ditolak. Tapi itu setelah pleno, sekarang belum bisa saya sampaikan," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (25/11/2014).

Azis mengatakan bahwa pembahasan mengenai dasar hukum untuk menolak nama capim KPK dan mengulang proses pemilihan ulang baru akan dibahas di rapat pleno. Pandangan-pandangan fraksi terkait 2 capim KPK akan disampaikan di rapat pleno yang belum dijadwalkan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tunggu pandangan fraksi-fraksi. Sekarang juga kan ada fraksi yang belum masuk," ucap politikus Golkar ini.

Hingga saat ini, fraksi PDIP, Hanura, dan PKB belum menyetorkan nama ke komisi. Mereka menunggu revisi UU MD3 selesai.

Saat kembali disinggung bahwa di UU 30/2002 tidak ada peraturan yang menyebutkan DPR bisa menolak capim yang diajukan, Azis lagi-lagi meminta untuk menunggu pleno. "Dasarnya nanti setelah pleno," jawabnya.

Dua nama capim KPK yang telah diajukan adalah Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. Terkait alasan penolakan anggota Komisi III terhadap calon tersebut, Azis enggan menyimpulkan. Ia mengatakan bahwa setiap anggota punya hak untuk menyatakan alasannya masing-masing.

"Silakan tanya ke anggota," kata Azis.

Pada Senin (24/11) kemarin, Komisi III telah melakukan RDPU dengan pansel pimpinan KPK. Rencananya, pada Rabu (26/11) esok, RDPU kembali akan dilakukan dengan mengundang pakar.

Bila menilik UU 30/2002 tentang KPK di pasal 29 sampai pasal 36 yang mengatur tentang pimpinan KPK, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa DPR bisa menolak calon yang telah diajukan oleh Presiden. Pasal 30 ayat 10 mengatakan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan calon.

"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia," bunyi ayat tersebut.

(imk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads