Dishub DKI: Kajian Larangan Motor Melintas Sudah Sejak 2009

Dishub DKI: Kajian Larangan Motor Melintas Sudah Sejak 2009

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 10:57 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menerapkan aturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengatakan sebenarnya aturan ini sudah dikaji sejak tahun 2009.

"Ini dalam konteks uji coba, karena ini baru pertama kali. Namun kami sudah ada kajian pada 2009, mencoba menganalisis kebijakan ini secara umum," ujar Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalin Dishub DKI, Masdes Arrofi.

Masdes mengatakan itu saat diskusi Sosialisasi Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di DKI Jakarta, di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2014) yang diselenggarakan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kajian tersebut, lanjut Masdes, ada beberapa skenario untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Salah satunya yaitu mengendalikan pertumbuhan sepeda motor dan dan melakukan manajemen perlintasan sepeda motor.

"Skenario penanganan sepeda motor di wilayah DKI, ada dua skenario. Pertama pengendalian pertumbuhan sepeda motor, mulai pembatasan pertumbuhan semua jenis sepeda motor dan pembatasan pertumbuhan sepeda motor jenis tertentu. Kemudian penerapan sistem kuota. Skenario kedua yaitu melakukan manajemen lalin sepeda motor, bisa penerapan kawasan bebas sepeda motor, peneraan koridor, penyediaan jalur khusus, dan lain-lain. Inilah yang akan kita terapkan di DKI," jelas Masdes.

Meski ada skenario pembatasan sepeda motor, Masdes mengatakan, Pemprov DKI tidak pernah melakukan intervensi produksi sepeda motor.

"DKI tidak pernah untuk intervensi produksi. Meskipun saat ini ada ribuan STNK baru yang terbit per harinya," katanya.

"Ada aturan untuk membatasi motor, yaitu PP 32 th 2011 tentang rekayasa lalu lintas. Kemudian turun ke Perda. Pertama Perda DKI nomor 5 tahun 2014 dan UU tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030," tambah Masdes.

(jor/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads