"Kalau sanksinya sama seperti melanggar rambu lalu lintas yang lain yaitu ditilang," kata Kadishub DKI M Akbar kepada detikcom, Selasa (25/11/2014).
Akbar mengatakan, saat ini rambu-rambu untuk pelarangan motor ini sedang dalam proses pembuatan. "Nanti kita pasang rambu-rambunya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu capek dari Bekasi, Depok, sudah macet-macet bawa motor. Sampai tengah kota kamu capek, eh di belum lagi kalau tengah kota panas saat siang-siang, kamu tabrakan sudah celaka. Apalagi kalau naik motor psikologisnya kan pengen nyelip-nyelip, kalau kesenggol dikit celaka,β kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Selain itu, penerapan kebijakan ini menyusul rencana pemprov DKI untuk memberlakukan sistem ERP atau jalan berbayar. Nantinya di tiap ruas yang terkena sistem ERP, motor akan dilarang lewat. Sebagai kompensasinya, pemprov juga akan menyediakan bus tingkat gratis yang bisa ditumpangi pengendara.
(nal/try)