Motor yang Nekat Melintas di HI pada 17 Desember akan Ditilang

Motor yang Nekat Melintas di HI pada 17 Desember akan Ditilang

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 09:47 WIB
Jakarta - Pelarangan motor melintas di Bundaran HI hingga Jl Medan Merdeka Barat akan dicoba pada 17 Desember mendatang. Pemotor yang nekat melintas di kawasan ini saat pelarangan berlaku akan ditilang.

"Kalau sanksinya sama seperti melanggar rambu lalu lintas yang lain yaitu ditilang," kata Kadishub DKI M Akbar kepada detikcom, Selasa (25/11/2014).

Akbar mengatakan, saat ini rambu-rambu untuk pelarangan motor ini sedang dalam proses pembuatan. "Nanti kita pasang rambu-rambunya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan pelarangan ini untuk mengurangi jumlah kendaraan yang lewat di jalur protokol Ibukota. Selain itu, lanjutnya, juga untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

"Kamu capek dari Bekasi, Depok, sudah macet-macet bawa motor. Sampai tengah kota kamu capek, eh di belum lagi kalau tengah kota panas saat siang-siang, kamu tabrakan sudah celaka. Apalagi kalau naik motor psikologisnya kan pengen nyelip-nyelip, kalau kesenggol dikit celaka,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).

Selain itu, penerapan kebijakan ini menyusul rencana pemprov DKI untuk memberlakukan sistem ERP atau jalan berbayar. Nantinya di tiap ruas yang terkena sistem ERP, motor akan dilarang lewat. Sebagai kompensasinya, pemprov juga akan menyediakan bus tingkat gratis yang bisa ditumpangi pengendara.

(nal/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads