Polisi Akan Menghentikan Kasus 'Penculikan' Sultan Ternate

Polisi Akan Menghentikan Kasus 'Penculikan' Sultan Ternate

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 19:23 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian akan segera menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) kasus 'penculikan' Sultan Ternate ke-48, Muddafar Sjah. Kasus yang dilaporkan oleh istri keempatnya itu dinilai tidak memenuhi unsur pidana penculikan.

"Pada akhirnya nanti akan dihentikan, karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Menurut Rikwanto, yang membawa Sultan adalah 3 istri tuanya yang sah. Lagipula, Sultan dibawa dari rumah istri keempatnya untuk berobat di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sultan menderita asma sehingga harus dibawa ke rumah sakit," tambahnya.

Ditambahkan Rikwanto, sebelum laporan tersebut benar-benar dihentikan, penyidik Polres Jakarta Selatan akan memeriksa terlebih dahulu saksi-saksi, termasuk istri keempat Sultan yang melaporkan kasus tersebut.

(mei/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads