Interpelasi Akan Jadi Babak Baru 'Pertempuran' KMP vs KIH

Interpelasi Akan Jadi Babak Baru 'Pertempuran' KMP vs KIH

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 18:30 WIB
Perwakilan KIH dan KMP saat deklarasi damai
Jakarta - Kubu Koalisi Merah Putih di Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak interpelasi atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Sepertinya ini akan jadi babak baru 'pertempuran' Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

Interpelasi merupakan hak politik yang dimiliki oleh seorang legislator dan diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Presiden wajib menjawab hak interpelasi yang diajukan oleh DPR. Namun dalam menjawab, Presiden bisa mendelegasikan kepada Wakil Presiden atau menteri-menterinya.

Setelah pemerintah menjawab hak interpelasi yang diajukan, DPR memiliki kewenangan untuk menerima atau menolaknya. Di sinilah akan kembali terjadi 'pertarungan' antara kubu Koalisi Indonesia Hebat sebagai pengusung Presiden Jokowi, dan Koalisi Merah Putih selaku oposisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila DPR menerima jawaban yang disampaikan oleh pemerintah, maka interpelasi selesai. Namun jika menolak, anggota DPR bisa mengajukan hak menyatakan pendapat. Keputusan DPR menolak atau menerima akan sah bila disetujui 50 persen ditambah 1 anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

KIH tentu akan berjuang membela kebijakan Jokowi. Sementara KMP bisa saja menolak jawaban dari pemerintah. Bagaimana peta kekuatan dua kubu itu saat ini?

Koalisi Indonesia Hebat didukung oleh lima fraksi yakni; PDI Perjuangan (109 kursi), PKB (47 kursi), Nasdem (35 kursi), Hanura (16 kursi) dan PPP (39 kursi). Total kursi lima fraksi ini sebesar 246.

Sementara Koalisi Merah Putih didukung oleh Fraksi Golkar (91), Gerindra (73), Demokrat (61), PAN (49) dan PKS (40). Gabungan mereka menghasilkan 314 kursi. Secara matematis, KMP akan menang jika DPR melakukan voting terhadap jawaban Presiden atas penggunaan hak interpelasi.

Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo menduga interpelasi yang digulirkan KMP tersebut bermuatan politis.

"(Interpelasi) ini merupakan hak institusional sehingga pasti akan membawa konsekuensi politik. Ini pasti akan mereka teruskan sehingga akan menjadi hak angket," kata Arif di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).

Padahal menurut dia PDI Perjuangan yang dulu menolak kenaikan BBM pun tidak sampai menggalang interpelasi. Menurut Arif ada mekanisme yang seharusnya ditempuh sebelum dilakukan interpelasi.

"Sepuluh tahun sudah beberapa kali BBM dinaikkan, tapi kami tidak pernah lakukan interpelasi. Kalau interpelasi digalang oleh DPR yang sekarang mayoritas adalah mereka, lalu kemudian berlanjut jadi hak angket, berarti tidak salah ketika dari awal kami khawatir ada skenario untuk menjegal pemerintahan," tutur Arif.



(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads