Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pelarangan kendaraan roda dua melintas di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat. Ujicoba rencananya akan dilakukan pada 17 Desember mendatang. Pemotor pun diminta memarkirkan motornya dan menyambung naik bus atau angkutan umum.
Menyusul kebijakan ini, pemprov DKI pun menyiapkan tempat parkir yang bisa menampung ribuan motor yang biasanya melintas di ruas jalan tersebut.
"Menginformasikan saja, tempat parkir bagi sepeda motor ada di IRTI, Sarinah, Kita lagi siapkan surat edaran ke gedung-gedung tersebut," kata Kadishub DKI M Akbar usai rapat pimpinan di Balai Kota, Senin (24/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, 11 tempat dimaksud antara lain Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.
Saat ini pihaknya sedang merampungkan perjanjian kerjasama dengan para pengelola gedung. Benyamin menghimbau pemotor memarkirkan kendarannya dan melanjutkan perjalannya dengan naik bus tingkat gratis yang akan difasilitasi pemrov.
"Ke-11 tempat itu bisa menampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor. Silahkan gunakan fasilitas parkir di 11 tempat itu dan gunakan bus tingkat gratis untuk melintas di jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat," terangnya. (ros/jor)