Tanpa DPD, Baleg DPR Langsung Bentuk Panja Revisi UU MD3

Tanpa DPD, Baleg DPR Langsung Bentuk Panja Revisi UU MD3

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 15:13 WIB
Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat harmonisasi membahas revisi Undang-undang tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Tanpa kehadiran perwakilan DPD, Baleg DPR hari ini akan langsung mengumumkan susunan Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3.

"Jadi setuju ya nama-nama anggota Panja kita umumkan hari ini. Setelah itu terserah kapan akan dilakukan rapat panja," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono saat memimpin rapat harmonisasi revisi UU MD3 di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Panja pun terbentuk dengan Ketua Saan Mustopa dari Fraksi Partai Demokrat. Seluruh anggota Baleg pun menjadi anggota panja perubahan UU MD3. Meski tak melibatkan anggota DPD dalam rapat harmonisasi hari ini, Sareh berjanji akan mempertimbangkan setiap masukan dari senator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti malam kami (pimpinan Baleg) mendapat undangan dari DPD untuk rapat di Hotel Mulia pukul 19.00 WIB. Jadi saya harap rapat panja juga akan mempertimbangkan masukan dari DPD," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.

Rapat yang dimpimpin Ketua Baleg Sareh Wiyono tentang harmonisasi revisi UU MD3 dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR. Tercatat 30 dari 74 anggota Baleg hadir dalam rapat tersebut.

Revisi UU MD3 menyangkut penambahan pimpinan alat kelengkapan DPR, penghapusan hak angket, hak menyatakan pendapat dan hak interpelasi di tingkat komisi.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads