Jokowi mengatakan setiap pemeriksaan kepala daerah yang diduga terjerat kasus korupsi melalui tahapan, bukan asal panggil. Setiap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dilakukan pengecekan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi setiap pemeriksaan kepada kepala daerah mesti dicek oleh BPK, BKPK. Ini ada tahapannya. Harus dilalui, bukan ujuk-ujuk dipanggil," ujar Jokowi menjawab pertanyaan wartawan, di sela-sela pertemuan dengan para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang akan kita sambungkan dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung. Kecuali tangkap tangan," kata Jokowi.
Bagaimana dengan KPK? "Beda kalau untuk KPK," jawab Jokowi.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo meminta agar kasus korupsi di daerah tidak diekspose, biar hukum yang berjalan.
"Kami sepakat pemberantasan korupsi. Kami berharap tidak ada ekspose perkara. Kami kehilangan wibawa gubernur jika itu dilakukan. Tidak ada ekspose perkara sebelum selesai semua perkara. (Ekspose perkara) akan menyebabkan hilangnya legitimasi," ujar Syahrul.
"Belum apa-apa kami terekspose di media, padahal kami belum tentu bersalah. Diharapkan pemanggilan oleh aparatur harus melalui gubernur, ini perlu dilakukan. Kalau kami bersalah, hukum saja, kalau perlu hukum mati," tambahnya.
(mpr/jor)











































