Agama Hindu Menolak Legalisasi Perkawinan Beda Agama

Agama Hindu Menolak Legalisasi Perkawinan Beda Agama

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 14:23 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang untuk mendengar pandangan organisasi agama perkara UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Tiga organisasi yang dihadirkan mewakili agama Hindu, Kristen dan Khonghucu.

Sidang ini dilaksanakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (24/11/2014) dengan ketua majelis hakim Arief Hidayat. Dalam sidang kali ini, dari pihak pemohon yang hadir yakni Damian Agata Yuvens.

Agama Hindu diwakili oleh Parisada Hindu Dharma dan mereka menetang pernikahan beda agama ini dilegalkan. Hal ini karena dalam ajaran Hindu setiap pasangan diharuskan menjalani sejumlah ritual yang mensyaratkan pasangan memeluk agama Hindu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkawinan beda agama menurut Hindu dinyatakan tidak bisa disahkan menurut wiwaha samskara sehingga bila dilakukan maka pasangan itu dianggap tidak sah dan selamanya dianggap zina. Sebagai konsekuensinya dianggap batal dan tidak dapat dicatat administrasi di Dukcapil," ucap Ketua Komite Parisada, I Nengah Dana dalam sidang.

Berbeda dengan Parisada, Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) yang diwakili Romo Purbo Y Tamtomo menyatakan sebaliknya.

"Pernikahan merupakan hak asasi setiap individu. Dengan adanya Pasal 2 ayat 1 mempersempit kewenangan warga negara dalam mendapatkan hak menikah," kata Romo Purbo.

Ia memaparkan banyaknya kejadian pasangan yang sudah menikah beda agama dipaksa memeluk suatu agama untuk memenuhi persyaratan administrasi catatan sipil. Hal ini karena dalam Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan ditulis 'perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu'.

"Kerap dijumpai mereka yang menikah beda agama dan diteguhkan dalam perkawinan menurut agama tertentu mendapat kesulitan dalam pencatatan sipil. Dalam perkawinan beda agama ini salah satu pihak 'dipaksa' untuk pindah agama agar kebutuhan pencatatan sipil bisa diperoleh," ucap Romo Purbo.

"Tidak boleh bila dua hal tadi bertemu, berakibat salah satu harus dikorbankan. Dalam hal perkawinan, ketentuan yang berlaku haru memungkinkan dua hal tersebut dihormati dan dibela," sambungnya.

Dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) juga menyatakan pernikahan beda agama ini tak dipermasalahkan. Hanya saja, ada salah satu proses sakral Li Yuan yakni proses peneguhan pernikahan di mana kedua mempelai meminta restu kepada nabi Konghucu. Di dalam peneguhan pernikahan ini, kedua mempelai akan meminum air Li Yuan.

"Li Yuan perkawinan dilaksanakna hanya bagi kedua mempelai yang beragama Khonghucu dan bagi yang berbeda agama tidak dapat melaksanakannya. Hanya pemberian restu sebagai pengakuan dan pemberitahuan telah dilaksanakan pernikahan," kata Wakil Ketua Umum Matakin, Uung Sendana

(bil/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads