Rapat ini dipimpin oleh Ketua Baleg Sareh Wiyono dan dihadiri oleh 30 dari 74 anggota. Perubahan yang diusulkan menyangkut institusi DPR, namun keterlibatan DPD juga dipertanyakan.
"Jadi RUU ini adalah inisiasi anggota DPR RI. Masuk dalam rancangan maupun harmonisasi. Memang ada tetangga sebelah bernama DPD bisa dilibatkan pada pembahasan," ujar anggota FPKB Anna Muamanah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pendapat Anna disanggah oleh anggota F-PDIP Abidin Fikri, yang menilai DPD belum perlu dilibatkan. Pasalnya usulan ini adalah perubahan terbatas yang diajukan oleh DPR.
"Jadi kita bentuk saja Panja dahulu karena ini kan masih harmonisasi, jadi belum pembahasan," kata Abidin.
Ketua Baleg Sareh kemudian langsung sepakat bahwa hari ini langsung ditentukan anggota panja. Meski demikian hal itu tak mengurangi permintaan DPD.
"Jadi setuju ya nama-nama anggota Panja kita umumkan hari ini. Setelah itu terserah kapan akan dilakukan rapat panja," ujar Sareh.
Seluruh anggota Baleg pun menjadi anggota panja perubahan UU MD3. Sementara untuk masukan dari DPD tetap akan dipertimbangkan kemudian.
"Jadi nanti malam kami (pimpinan Baleg) mendapat undangan dari DPD untuk rapat di Hotel Mulia jam 19.00 WIB. Jadi saya harap rapat panja juga akan mempertimbangkan masukan dari DPD," ujar Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.
(bpn/trq)