Ini Cara Para Pelaku Penggelapan Gelapkan Dana Pensiun BI Rp 33 M

Ini Cara Para Pelaku Penggelapan Gelapkan Dana Pensiun BI Rp 33 M

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 13:17 WIB
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Mabes Polri telah menangkap sejumlah pelaku penggelapan dan pencucian uang dana pensiun pegawai Bank Indonesia. Ada 6 tersangka dalam aksi penggelapan ini.

β€Ž"Perkara dugaan tindak pidana perbankan dan atau transfer dana dan tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Kamil Razak di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2014).

Penggelapan uang pensiun senilai Rp 33 miliar ini berawal dari Dirut PT BTS berinisial YS yang ingin mendapatkan bunga dari dana pensiun tersebut. Lalu YS memberitahukan keinginannya kepada mantan anak buahnya yaitu ALF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ALF lalu menghubungi RK, adik ALF. RK menghubungi temannya berinisial TK yang kemudian meminta bantuan kepada RNLD dan FJR. Pertemuan antara RNLD, FJR dan YS pun dilakukan, RNLD berjanji dana pensiun itu bisa mendapatkan bunga deposito 11 persen di Bank Danamon dan Bank BRI.

"YS lalu memperkenalkan stafnya FSL, lalu terjadi deal sehingga dana dikeluarkan. FJR ini mengajukan aplikasi deposito dan ditandatangani YS. Tapi ternyata yang ditandatangi itu aplikasi giro," kata Kamil.

Dana Rp 33 miliar itu dimasukan ke Bank Danamon sebesar Rp 18 miliar dan Bank BRI sebesar Rp 15 miliar. FJR lalu menghubungi 2 rekannya di 2 bank tersebut untuk melakukan penarikan diduga tanpa sepengetahuan YS, 3 hari setelah giro itu masuk.

"Penarikan Rp 33 miliar itu dilakukan 2 kali, di Bank Y (Danamon) Rp 8 miliar lalu Rp 10 miliar. Di Bank Z (BRI) Rp 2 miliar, Rp 3 miliar lalu Rp 10 miliar," kata Kamil.

Saat dilakukan penarikan pihak Bank melakukan konfirmasi dengan menelepon si pemilik uang yakni PT BTS yang tak lain adalah YS. Namun kontak telepon yang tertera pada berkas pencairan adalah nomor TK, ia pun berlaga layaknya YS dan meyakinkan pihak bank sehingga dana bisa dicairkan.

"Dia (TK) mengaku bernama YS sehingga bank percaya dan terjadilah penarikan uang tunai oleh tersangka RNLD dan FJR. RNLD di Bank Z dan FJR di Bank Y," kata Kamil.

Dari penggelapan melalui pemalsuan identitas dan tandatangan ini, RK mendapatkan jatah 30 persen, dan TK bersama kawan-kawannya (RNLD, FJR, dan MSHR pegawai Bank BRI) mendapatkan bagian 70 persen. β€Ž MSHR berperan melakukan pencatatan palsu di Bank BRI.

"Tersangka terakhir TK ditangkap di Aceh. Kejadian ini terjadi 6 bulan lalu dan dilaporkan 3 November 2014. Dalam 2 hari setelah laporan 5 tersangka sudah langsung diamankan," kata Kamil.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1 unit mobil mewah Mercedez-Benz E200, 1 unit Honda Jazz, 1 unit Toyota Yaris dan dokumen perbankan terkait deposito dan cek Danamon dan BRI. Para tersangka dijerat Pasal 49 UU No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10/1998 atau Pasal 81 dan Pasal 85 UU No 3/2011 dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU No 8/2010.

"Mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi," tutup Kamil.



(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads