KPK Minta Menteri Hanif Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi di Kemenaker

KPK Minta Menteri Hanif Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi di Kemenaker

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 12:33 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri hari ini menyambangi KPK untuk melaporkan harta kekayaannya. Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mendorong Hanif agar Kemenaker menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Saat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hanif ditemui oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (24/11/2014). Tak hanya mengenai LKHPN, ada beberapa hal yang didiskusikan KPK dengan politisi PKB itu.

"Disampaikan juga oleh pak Zul mengenai kalo bisa di Kemenaker juga ada PPG. Kalau di tempat yang lain sudah. Dan pak menteri tadi mengupayakan hal itu ada di sana, PPG," ungkap Johan usai mengantar Hanif keluar dari Gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari website KPK, dijelaskan bahwa PPG merupakan rangkaian kegiatan pengendalian gratifikasi melalui sosialisasi, implementasi sistem pengendalian gratifikasi, serta monitoring dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk instansi/organisasi yang sadar dan terkendali dalam penangangan gratifikasi, dan mempermudah pelaporan atas penerimanaan gratifikasi.

Ada beberapa manfaat dari PPG yang diharapkan oleh KPK. Termasuk untuk membantu meningkatkan pemahaman ketentuan gratifikasi, meningkatkan kesadaran pelaporan atas penerimaan gratifikasi, meminimalisasi kendala psikologis penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK, serta menciptakan lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntable.

Beberapa Kementerian yang telah menerapkan program ini adalah Kementerian Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan Kementerian Agama. Ada beberapa hal lain yang juga dibahas oleh KPK dengan Menteri Hanif, termasuk mengenai permasalahan TKI dan TKA (Tenaga Kerja Asing).

"Berkaitan dengan tindak lanjut kajian KPK dan UKP4 tentang TKI ya. Dan jumlah pelayanan publik yang diharapkan Kemenaker tuh berapa sih. tadi bicara soal itu juga," kata Johan.

"Tadi pak Hanif menyampaikan akan lebih mengefisienkan tata cara pengurusan dokumen-dokumen baik TKI maupun TKA," tutupnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads