Ternyata Penundaan Rapat Menteri dengan DPR Perintah Langsung dari Presiden

Ternyata Penundaan Rapat Menteri dengan DPR Perintah Langsung dari Presiden

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 09:57 WIB
Jakarta -

Menteri BUMN Rini Soemarno menyurati DPR meminta penundaan rapat dengan kementeriannya. Permintaan penundaan rapat ini ternyata bukan inisiatif Rini, namun merupakan perintah dari Presiden Jokowi.

Perintah itu datang dalam Surat Edaran yang dikirim ke para menteri dan pejabat setingkat menteri. Jadi larangan ke DPR untuk sementara waktu bukan hanya untuk Rini, tapi untuk menteri dan pejabat setingkatnya. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.

Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 itu bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan untuk Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid. DPR memang telah sepakat islah, namun belum menjalankan poin-poin kesepakatan islah.

"Bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal," demikian penggalan isi Surat Edaran itu yang diterima detikcom, Senin (24/11/2014).

(trq/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads