"Sudah direhabilitasi di panti rehab BNP di Baddoka, Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi saat dihubungi detikcom, Senin (24/11/2014).
Sebelumnya, kata Endi, pengacara tiga tersangka tersebut melayangkan surat permohonan untuk direhabilitasi. Surat tersebut lalu dilanjutkan ke pihak BNP untuk dilakukan assesment.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak berarti pidana berhenti saat direhabilitasi, penyidikan tetep berjalan," tegas Endi.
Musakkir dan lima rekannya ditangkap di hotel Grand Malebu, jalan Bontomanai, Makassar, Jumat dini hari (14/11). Dalam penggerebekan tersebut, anggota Satnarkoba menemukan dua paket sabu seberat 2 gram dan 2 butir pil ineks.
Tiga rekan Musakkir, IA, AS dan HI sudah lebih dulu ditetapkan tersangka pada gelar perkara di Polrestabes Makassar, Senin (17/11). IA yang juga merupakan dosen Hukum dan Kepala UPT Bantuan Hukum Unhas dikenakan pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, AS dikenakan pasal 114 dan pasal 127, sedangkan HI dikenakan pasal 132 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. Belum ada permohonan rehabilitasi dari tiga tersangka lainnya.
(ahy/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini