Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Setelah itu, Busrin langsung digelandang ke markas polisi dan dijebloskan ke sel.
Kasus ini mulai bergulir ke pengadilan sejak tanggal 18 Agustus 2014 dan PN Ponoro juga tetap menahan Busrin. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 16 Oktober 2014, jaksa menuntut Busrin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar. Atas tuntutan itu, warga Dusun Mawar Rt 02/03 itu memohon keadilan seadil-adilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pledoi itu ia sampaikan secara lisan kepada majelis hakim PN Ponorogo. Atas pledoi itu, jaksa bersikukuh dan tetap menuntut pria tak lulus SD itu selama 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Mendapati pledoi ini, majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan bergeming dan memilih mengamini tututan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis pada 22 Oktober 2014 lalu.
Kini, Busrin hanya bisa menerawang langit-langit penjara selama dua tahun ke depan.
(asp/mpr)