Hakim Abaikan Pledoi Si Miskin Pencari Kayu Bakar dan Kirim ke Bui 2 Tahun

Hakim Abaikan Pledoi Si Miskin Pencari Kayu Bakar dan Kirim ke Bui 2 Tahun

- detikNews
Minggu, 23 Nov 2014 16:01 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) diketok keras. Majelis mengirim buruh tani miskin Busrin (48) ke penjara selama 2 tahun dan mendenda Rp 2 miliar karena menebang pohon mangrove yang sedianya akan digunakan sebagai kayu bakar.

Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Setelah itu, Busrin langsung digelandang ke markas polisi dan dijebloskan ke sel.

Kasus ini mulai bergulir ke pengadilan sejak tanggal 18 Agustus 2014 dan PN Ponoro juga tetap menahan Busrin. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 16 Oktober 2014, jaksa menuntut Busrin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar. Atas tuntutan itu, warga Dusun Mawar Rt 02/03 itu memohon keadilan seadil-adilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mohon keringanan hukuman, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Busrin sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/11/2014).

Pledoi itu ia sampaikan secara lisan kepada majelis hakim PN Ponorogo. Atas pledoi itu, jaksa bersikukuh dan tetap menuntut pria tak lulus SD itu selama 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Mendapati pledoi ini, majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan bergeming dan memilih mengamini tututan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis pada 22 Oktober 2014 lalu.

Kini, Busrin hanya bisa menerawang langit-langit penjara selama dua tahun ke depan.

(asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads