Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu.
"Dengan adanya perbuatan terdakwa, yakni menebang pohon mangrove tersebut dapat menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dalam skala yang luas apabila dilakukan secara terus menerus dan merusak lingkungan ekologis alam, terjadinya akumulasi pencemaran dan menurunkan kualitas air," putus majelis sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pohon mangrove berada di pesisir pantai, yang tentunya bukan berada di halaman rumah terdakwa sehingga jelas terlihat bahwa ada keinginan dari dalam diri terdakwa yang dinyatakan dalam perbuatan terdakwa yakni dengan menebang pohon mangrove yang dilakukan secara sadar untuk keperluan diri terdakwa sendiri," ujar majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan.
Atas pertimbangan di atas, maka majelis hakim berpendapat Busrin telah salah karena melanggar Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf pada diri terdakwa dan tidak ada alasan pembenar pada perbuatan terdakwa.
"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis pada 22 Oktober 2014 lalu.
(asp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini