Langgar UU Kejaksaan, Pengangkatan Jaksa Agung Berpotensi Digugat ke PTUN

Langgar UU Kejaksaan, Pengangkatan Jaksa Agung Berpotensi Digugat ke PTUN

- detikNews
Minggu, 23 Nov 2014 10:40 WIB
Jakarta -

Hingga hari ini Prasetyo masih merangkap jabatan yaitu sebagai anggota DPR dari Partai NasDem dan Jaksa Agung. Rangkap jabatan ini berpotensi digugat ke pengadilan dan Prasetyo bisa lengser dari jabatan pucuk pimpinan Korps Adyaksa itu.

"Warga negara Indonesia, baik secara sendiri atau badan hukum, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar Keppres pengangkatan Jaksa Agung dinyatakan batal demi hukum karena Keppres tersebut secara nyata melanggar UU Kejaksaan," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (23/11/2014).

UU Kejaksaan yang dilanggar adalah Pasal 21 point huruf a yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.

Jika melanggar pasal di atas maka secara tegas UU Kejaksaan menyatakan pengangkatan batal demi hukum yaitu Pasal 22 ayat 1 huruf e yang berbunyi:

Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Dalam penjelasan Pasal 21 dijelaskan:

Yang dimaksud dengan pejabat negara lain atau penyelenggara negara, misalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menteri, hakim,dan pejabat lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pengujian Keppres ini tentu baik karena keberatan warga negara atau kelompok masyarakat disalurkan melalui lembaga peradilan dan bukan dilakukan dengan cara-cara inkonstitusional," ucap Bayu yang tengah bersiap-siap ke Bangkok untuk menjadi pembicara di Thamasat University sebagai pengajar program winter school itu.

Prasetyo sendiri baru mengajukan pengunduran diri sebagai kader Partai NasDem sedangkan posisinya di DPR belum diberhentikan.

"Presiden tentu tidak perlu khawatir dengan pengujian Keppres pengangkatan Jaksa Agung ini karena justru menunjukkan warga negara telah memahami baik prinsip-prinsip negara hukum," cetus dosen tetap Universitas Jember (Unej) itu.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan sebaliknya. Menurut hakim agung itu, pelantikan Prasetyo sudah sesuai dengan peraturan perundangan.

"Tidak masalah," kata Hatta Ali seusai pelantikan.ο»Ώ

(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads