Komisi III DPR Soal Prasetyo: Itu Hak Prerogatif Presiden

Komisi III DPR Soal Prasetyo: Itu Hak Prerogatif Presiden

- detikNews
Minggu, 23 Nov 2014 09:04 WIB
Jakarta -

Pengangkatan HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi hingga kini masih menyisakan pro dan kontra. Komisi III DPR yang membidangi hukum, enggan berkomentar banyak mengenai pilihan Jokowi tersebut.

"Itu hak prerogatif Pak Presiden," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, saat dimintai keterangannya, Sabtu (22/11/2014).

Apakah ada pesan khusus yang disampaikan untuk mantan anggota DPR Fraksi NasDem tersebut yang baru saja menjabat sebagai Jaksa Agung?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada, nggak ada," jawabnya singkat.

Meski demikian, Aziz mengungkapkan pihaknya kelak akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kejaksaan selaku mitra. Termasuk untuk membicarakan rencana program kerja ke depannya.

"(Untuk urusan) Kerja pasti dipanggil nanti dimintai keterangannya," kata Aziz.

Sayang, politisi Golkar itu tidak merinci kapan akan melakukan RDP dengan Polri. Namun yang jelas saat ini Komisi III masih fokus terhadap pemilihan komisi KPK terlebih dulu.

Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon Mahesa sempat melontarkan kritik tajam terkait pemilihan Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Dia mengatakan, di negara manapun penunjukkan Jaksa Agung dilandaskan pada semangat proses penegakan hukum yang adilβ€Ž. Desmon tak hanya mengkritik karena Prasetyo politisi, tapi juga prestasinya di Kejaksaan.

"Apa prestasi Pras di kejaksaan Agung?" kata Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11) lalu.

(aws/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads