"Komisi VI akan tetap mengundang Rini Soemarno. Jika tiga kali tidak hadir, tetap akan diupayakan sesuai mekanisme UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 98," kata Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Thohir kepada detikcom, Sabtu (22/11/2014).
Hafisz yang juga politisi PAN ini mengingatkan, Undang-undang yang disebut sebagai UU MD3 itu masih berlaku. Pasal 98 ayat 7,8, dan 9 dalam UU MD3 memang bakal direvisi pasca islah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP), targetnya revisi bakal rampung dengan limit waktu 5 Desember 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat dalam Pasal tersebut mengatur hak Komisi-komisi DPR untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapatnya. Lalu apa Komisi VI bakal menginterpelasi Rini?
"Saya tidak berbicara dalam kapasitas interpelasi. Namun saya hanya bicara esensi fungsi dan tugas Komisi adalah menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi dengan pemerintah terkait Undang-undang susunan dan kedudukan," kata Hafisz.
Menurut Hafisz, penyelenggaraan rapat-rapat adalah kewajiban DPR dan pemerintah yang melekat dalam lembaga masing-masing. "Jadi tidak bisa menteri menolak RDP dengan DPR, karena itu adalah fingsi dan kewajiban DPR dan menteri," ujarnya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan pada Jumat (21/11) kemarin, Hafisz bersama Wakil Ketua Komisi VI lainnya, yakni Azam Azman Natawijaya, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Heri Gunawan, menunjukkan kopian surat dari Menteri BUMN Rini M Soemarno. Surat itu memuat "Permohonan Penundaan Jadwal-jadwal Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN". Surat ini tertanggal 20 November 2014.
"Kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari Pimpinan," demikian bunyi surat itu.
(dnu/rvk)











































