"Mungkin bisa ditanya ke Kejagung dan KPK untuk data pastinya," jelas Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, Sabtu (22/11/2014).
Menurut Agus, perlu dilakukan revolusi sistem hukum. Salah satunya guna memudahkan asset recovery dari luar negeri. Indonesia menganut azas Eropa kontinental warisan Belanda, sedangkan di negara lain, di Asia Tenggara saja mereka menganut common law.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi nanti Indonesia akan menghadapi era pasar bebas ASEAN di 2015. Sistem hukum tentu harus diperkuat. Kerjasama hukum dengan negara lain juga perlu dibangun.
"Dengan penguatan kerjasama pembangunan hukum ini diharapkan kita semakin siap menghadapi implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dimulai Januari 2015," tutup dia.
(ndr/mad)