Benarkah Pengembalian Harta Koruptor dari Luar Negeri Selama ini Rendah?

Benarkah Pengembalian Harta Koruptor dari Luar Negeri Selama ini Rendah?

- detikNews
Sabtu, 22 Nov 2014 16:19 WIB
Jakarta - Pengembalian harta koruptor disinyalir rendah. Salah satunya karena harta aset koruptor di luar negeri sulit dikembalikan. Pemicunya karena sistem hukum di Indonesia yang dinilai sudah perlu direvolusi.

"Mungkin bisa ditanya ke Kejagung dan KPK untuk data pastinya," jelas Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, Sabtu (22/11/2014).

Menurut Agus, perlu dilakukan revolusi sistem hukum. Salah satunya guna memudahkan asset recovery dari luar negeri. Indonesia menganut azas Eropa kontinental warisan Belanda, sedangkan di negara lain, di Asia Tenggara saja mereka menganut common law.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa prinsip hukum yang berbeda selalu menjadi hambatan upaya pengembalian aset. Belanda sendiri sistem hukumnya sudah jauh berevolusi," terang dia.

Apalagi nanti Indonesia akan menghadapi era pasar bebas ASEAN di 2015. Sistem hukum tentu harus diperkuat. Kerjasama hukum dengan negara lain juga perlu dibangun.

"Dengan penguatan kerjasama pembangunan hukum ini diharapkan kita semakin siap menghadapi implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dimulai Januari 2015," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads